MODEL PENGELOLAAN KAMPUNG ADAT DENGAN KOPERASI DI DESA KOANARA
Opini
13 Jul 2026 18:36
•
2 min read
•
247 views
•
By Yanto Wangge
Model Pengelolaan Kampung Adat dengan Koperasi Di Desa Koanara
Model pengelolaan kampung adat berbasis koperasi adalah sistem ekonomi yang meng...
Model Pengelolaan Kampung Adat dengan Koperasi Di Desa Koanara
Model pengelolaan kampung adat berbasis koperasi adalah sistem ekonomi yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dengan prinsip gotong royong koperasi. Model ini bertujuan untuk menyejahterakan warga secara demokratis melalui pengelolaan unit usaha seperti pariwisata, kerajinan, dan pertanian dengan tetap menjaga kelestarian budaya. Berikut adalah rincian model pengelolaan tersebut:
- Struktur Organisasi & Pengambilan KeputusanDewan Adat & Pengurus Koperasi: Struktur kepengurusan koperasi disesuaikan dengan struktur masyarakat adat. Pemangku adat dapat duduk sebagai dewan penasihat/pengawas untuk memastikan setiap unit usaha mematuhi hukum adat dan nilai budaya.Sistem Demokratis: Mengikuti prinsip utama koperasi, satu anggota memiliki satu hak suara ( 1 Anggota = 1 Hak Suara ). Hal ini memastikan setiap kepala keluarga di kampung adat memiliki andil yang setara dalam pengambilan keputusan
- Unit Usaha Potensial Pariwisata Budaya (Desa Wisata): Mengelola sistem tiket masuk, pemandu wisata, dan penyewaan pakaian adat. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara transparan sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.Simpan Pinjam & Permodalan: Menyediakan akses modal yang mudah dan terjangkau bagi warga lokal untuk mencegah ketergantungan pada rentenir. Pemasaran Produk Lokal: Koperasi bertindak sebagai agregator yang menampung dan memasarkan hasil kerajinan tangan, tenun, atau hasil bumi (seperti pertanian dan perkebunan) dari para warga secara adil.
- Keunggulan Model Ini Pelestarian Budaya: Mencegah komersialisasi berlebihan atau alih kepemilikan aset/tanah adat kepada pihak luar, karena roda ekonomi dikendalikan sepenuhnya oleh masyarakat adat.Pemerataan Kesejahteraan: Dengan sistem pembagian SHU yang adil, keuntungan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir pemodal, tetapi dirasakan merata oleh seluruh anggota koperasi.Untuk memperkuat badan hukum dan operasional, pembentukan koperasi ini biasanya disinergikan dengan program pemerintah (seperti inisiatif Koperasi Unit Desa atau Koperasi Merah Putih) untuk mendapatkan akses fasilitas serta bantuan modal. Anda dapat merujuk pada pedoman resmi pembentukan dan pengelolaan badan usaha ini melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Dinas Koperasi Kabupaten Ende.
Related Articles
Recent Articles
•
Sidang Pleno Paroki HTSPM Moni
•
KISAH 10 JAM DI ATAS PELAMPUNG ORANYE LESTARI DAN FERI
•
Kabupaten Ende Mendapatkan Dua Apresiasi Tingkat Nasional
•
Menjahit Asa Di Bumi Sikka: Mengayam Jaringan Pengaman Dan Membuka Pintu Peluang Demi Melindungi Pahlawan Devisa
•
SILATURAHMI YANG TERSIRAT DI BENAK ANAK-ANAK KABOR
•
Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda Melantik Pejabat Admistrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional
•
Menyulam Kembali Retakan Jiwa di Tenda Biru Maumere
•
Umat Paroki Moni Misa Di Halaman Gereja
•
Situs Rumah Adat Moni-Koanara
•
Masa Tanggap Darurat Akan Di Perpanjang 2 Minggu Ke Depan, Bupati Ende Bicara
Popular Articles
•
SMSG DAN KITABISA SALURKAN 50 PAKET SEMBAKO BAGI WARGA TERDAMPAK GEMPA FLORES DI KABUPATEN ENDE
•
MENJEMPUT MATAHARI DI NEGERI JIRAN : Jalan Terang Menuju Asa Bersama PT Esdema Mandiri
•
MERAJUT HARAPAN DI BUMI NIAN TANA: Dinas Nakertrans Sikka dan PT ESDEMA MANDIRI Bergandengan Tangan Buka Gerbang Masa Depan
•
PATRISIUS LALI WOLO, S.Pt, MM
•
21 TIM KECAMATAN SIAP BERLAGA DI PIALA BUPATI ENDE CUP 2026