MODEL PENGELOLAAN KAMPUNG ADAT DENGAN KOPERASI DI DESA KOANARA

Opini 13 Jul 2026 18:36 2 min read 215 views By Yanto Wangge

Share berita ini

MODEL PENGELOLAAN KAMPUNG ADAT DENGAN KOPERASI DI DESA KOANARA
Model Pengelolaan Kampung Adat dengan Koperasi Di Desa Koanara Model pengelolaan kampung adat berbasis koperasi adalah sistem ekonomi yang meng...

Model Pengelolaan Kampung Adat dengan Koperasi Di Desa Koanara 

Model pengelolaan kampung adat berbasis koperasi adalah sistem ekonomi yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dengan prinsip gotong royong koperasi. Model ini bertujuan untuk menyejahterakan warga secara demokratis melalui pengelolaan unit usaha seperti pariwisata, kerajinan, dan pertanian dengan tetap menjaga kelestarian budaya. Berikut adalah rincian model pengelolaan tersebut:

  1. Struktur Organisasi & Pengambilan KeputusanDewan Adat & Pengurus Koperasi: Struktur kepengurusan koperasi disesuaikan dengan struktur masyarakat adat. Pemangku adat dapat duduk sebagai dewan penasihat/pengawas untuk memastikan setiap unit usaha mematuhi hukum adat dan nilai budaya.Sistem Demokratis: Mengikuti prinsip utama koperasi, satu anggota memiliki satu hak suara ( 1 Anggota = 1 Hak Suara ). Hal ini memastikan setiap kepala keluarga di kampung adat memiliki andil yang setara dalam pengambilan keputusan
  2. Unit Usaha Potensial Pariwisata Budaya (Desa Wisata): Mengelola sistem tiket masuk, pemandu wisata, dan penyewaan pakaian adat. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara transparan sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.Simpan Pinjam & Permodalan: Menyediakan akses modal yang mudah dan terjangkau bagi warga lokal untuk mencegah ketergantungan pada rentenir. Pemasaran Produk Lokal: Koperasi bertindak sebagai agregator yang menampung dan memasarkan hasil kerajinan tangan, tenun, atau hasil bumi (seperti pertanian dan perkebunan) dari para warga secara adil.
  3. Keunggulan Model Ini Pelestarian Budaya: Mencegah komersialisasi berlebihan atau alih kepemilikan aset/tanah adat kepada pihak luar, karena roda ekonomi dikendalikan sepenuhnya oleh masyarakat adat.Pemerataan Kesejahteraan: Dengan sistem pembagian SHU yang adil, keuntungan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir pemodal, tetapi dirasakan merata oleh seluruh anggota koperasi.Untuk memperkuat badan hukum dan operasional, pembentukan koperasi ini biasanya disinergikan dengan program pemerintah (seperti inisiatif Koperasi Unit Desa atau Koperasi Merah Putih) untuk mendapatkan akses fasilitas serta bantuan modal. Anda dapat merujuk pada pedoman resmi pembentukan dan pengelolaan badan usaha ini melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Dinas Koperasi Kabupaten Ende.
Radar Kelimutu
Chat with us on WhatsApp