APA PERBEDAAN MUSYAWARAH DESA DENGAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
"𝘈𝘸𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘬𝘦𝘣𝘪𝘫𝘢𝘬𝘴𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘮𝘱𝘶𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘥𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘢𝘪 𝘩𝘢𝘬𝘪𝘬𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢."
— Socrates
Di banyak desa, istilah 𝗠𝘂𝘀𝘆𝗮𝘄𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗲𝘀𝗮 (𝗠𝘂𝘀𝗱𝗲𝘀) dan 𝗠𝘂𝘀𝘆𝗮𝘄𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗮 (𝗠𝘂𝘀𝗿𝗲𝗻𝗯𝗮𝗻𝗴𝗱𝗲𝘀) masih sering dipertukarkan seolah-olah keduanya adalah forum yang sama. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap Musrenbangdes hanyalah nama baru dari Musyawarah Desa. Kesalahpahaman ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya dapat mengaburkan arah demokrasi desa. Sebab ketika dua forum yang memiliki tujuan berbeda diperlakukan sama, keputusan yang lahir pun berpotensi kehilangan pijakan hukumnya.
Bayangkan sebuah rumah yang hendak dibangun. Sebelum tukang mulai bekerja, seluruh anggota keluarga terlebih dahulu duduk bersama menentukan seperti apa rumah yang mereka impikan, berapa jumlah ruang yang dibutuhkan, di mana letak dapur, dan bagaimana masa depan keluarga akan dijalani di dalam rumah itu. Setelah kesepakatan tercapai, barulah seorang arsitek menyusun gambar kerja, menghitung anggaran, dan menentukan tahapan pembangunan. Kedua proses itu sama pentingnya, tetapi jelas bukan pekerjaan yang sama. Yang pertama menentukan arah, yang kedua menerjemahkan arah menjadi rencana kerja.
Demikian pula Musyawarah Desa dan Musrenbangdes. Musyawarah Desa adalah ruang tempat masyarakat menentukan "ke mana desa akan berjalan", sedangkan Musrenbangdes adalah ruang untuk membahas "bagaimana perjalanan itu akan dilakukan." Yang satu berbicara tentang kebijakan strategis, yang lain berbicara mengenai program tahunan. Musdes melahirkan keputusan; Musrenbangdes menyusun langkah-langkah agar keputusan itu dapat diwujudkan.
Namun dalam praktiknya, kedua forum tersebut masih sering bercampur. Ada desa yang menjadikan Musrenbangdes sebagai forum untuk memutuskan berbagai kebijakan strategis, padahal kewenangan itu berada pada Musyawarah Desa. Sebaliknya, ada pula Musyawarah Desa yang justru dipenuhi pembahasan daftar proyek fisik tanpa menyentuh arah pembangunan jangka panjang. Akibatnya, masyarakat hadir dalam rapat, tetapi tidak benar-benar memahami forum apa yang sedang mereka ikuti. Demokrasi desa akhirnya berubah menjadi rutinitas administratif, bukan ruang deliberasi yang hidup.
Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah membedakan kedua forum tersebut dengan sangat jelas. 𝗠𝘂𝘀𝘆𝗮𝘄𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗲𝘀𝗮 adalah forum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh 𝗕𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗺𝘂𝘀𝘆𝗮𝘄𝗮𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗮 (𝗕𝗣𝗗) dengan melibatkan Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk membahas serta menyepakati hal-hal yang bersifat strategis bagi desa. Di dalamnya dapat dibahas RPJM Desa, pembentukan atau pengembangan BUM Desa, kerja sama desa, pengelolaan aset desa, hingga berbagai kebijakan strategis lainnya. Sementara itu, 𝗠𝘂𝘀𝗿𝗲𝗻𝗯𝗮𝗻𝗴𝗱𝗲𝘀 merupakan forum yang diselenggarakan oleh 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗗𝗲𝘀𝗮 untuk menyusun 𝗥𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗗𝗲𝘀𝗮 (𝗥𝗞𝗣 𝗗𝗲𝘀𝗮) sebagai rencana pembangunan tahunan yang bersumber dari RPJM Desa dan hasil Musyawarah Desa. Dalam teori 𝗽𝗲𝗿𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘁𝗶𝗳 (𝗽𝗮𝗿𝘁𝗶𝗰𝗶𝗽𝗮𝘁𝗼𝗿𝘆 𝗽𝗹𝗮𝗻𝗻𝗶𝗻𝗴), Musdes berada pada level penetapan arah kebijakan (𝗽𝗼𝗹𝗶𝗰𝘆 𝗺𝗮𝗸𝗶𝗻𝗴), sedangkan Musrenbangdes berada pada level penyusunan rencana operasional (𝗽𝗹𝗮𝗻𝗻𝗶𝗻𝗴 𝗽𝗿𝗼𝗰𝗲𝘀𝘀).
Konsep ini sejalan dengan pemikiran 𝗝𝘂̈𝗿𝗴𝗲𝗻 𝗛𝗮𝗯𝗲𝗿𝗺𝗮𝘀 mengenai 𝗱𝗲𝗹𝗶𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁𝗶𝘃𝗲 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗰𝗿𝗮𝗰𝘆, bahwa keputusan publik yang baik lahir melalui dialog yang setara sebelum diterjemahkan menjadi kebijakan. 𝗝𝗼𝗵𝗻 𝗗𝗲𝘄𝗲𝘆 juga menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan cara masyarakat memecahkan persoalan bersama melalui musyawarah. Bahkan 𝗣𝗲𝘁𝗲𝗿 𝗗𝗿𝘂𝗰𝗸𝗲𝗿 pernah mengingatkan bahwa "melakukan sesuatu dengan benar lebih penting setelah terlebih dahulu memastikan bahwa kita mengerjakan hal yang benar." Musyawarah Desa memastikan desa memilih hal yang benar, sedangkan Musrenbangdes memastikan hal yang benar itu dikerjakan dengan benar.
Ironisnya, hingga kini masih ada kecenderungan menjadikan Musrenbangdes sebagai acara seremonial tahunan yang dipenuhi daftar usulan proyek. Ukuran keberhasilannya sering hanya dilihat dari banyaknya jalan, jembatan, drainase, atau gedung yang diusulkan. Padahal pembangunan desa tidak hanya berbicara mengenai beton dan aspal, tetapi juga tentang kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan, pelestarian budaya, hingga perlindungan kelompok rentan. Ketika Musdes kehilangan fungsinya sebagai forum strategis, Musrenbangdes pun mudah terjebak menjadi sekadar daftar belanja pembangunan.
Karena itu, yang perlu diperkuat bukan hanya pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga budaya bermusyawarah. BPD harus mampu menjalankan Musyawarah Desa sebagai ruang dialog yang benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat. Pemerintah Desa kemudian menerjemahkan hasil Musdes ke dalam RKP Desa melalui Musrenbangdes yang realistis, terukur, dan sesuai kemampuan anggaran. Dengan demikian, kedua forum tidak saling menggantikan, melainkan saling menyempurnakan. Musdes melahirkan arah, Musrenbangdes melahirkan langkah.
Pada akhirnya, membedakan Musyawarah Desa dan Musrenbangdes bukanlah soal memahami istilah hukum semata. Ini adalah soal memahami bagaimana demokrasi desa bekerja. Musyawarah Desa mengajarkan bahwa pembangunan harus dimulai dari kesepakatan bersama tentang masa depan yang ingin dicapai. Musrenbangdes mengajarkan bahwa setiap cita-cita memerlukan perencanaan yang matang agar tidak berhenti menjadi wacana. Ketika keduanya berjalan sesuai fungsinya, desa tidak sekadar membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun kepercayaan, partisipasi, dan harapan. Sebab pembangunan yang paling kokoh bukanlah yang berdiri di atas pondasi beton, melainkan yang bertumpu pada musyawarah yang jujur dan kebijaksanaan bersama.
Related Articles